Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Meikarta
16 Oktober 2018 12:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10).
Keenam orang yang ditahan KPK itu yakno pegawai Lippo Group Henry Jasmen yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, konsultan Lippo Group Taryudi yang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, dan Fitra Djaja Purnama yang juga konsultan Lippo Group ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin yang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Selain enam orang tersangka tersebut, dalam kasus suap perizinan Meikarta ini KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain. Ketiga tersangka itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Ketiga orang tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan berbagai izin untuk mega proyek Meikarta. Empat tersangka dari Lippo Group diduga menjanjikan fee untuk pengurusan berbagai izin di proyek seluas 774 hektare tersebut senilai Rp 13 miliar kepada Neneng, Jamaludin, Sahat. Dewi, dan Neneng Rahmi.
KPK menduga dari janji Rp 13 miliar tersebut, pihak penyuap telah memberikan total Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT