Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK menahan sembilan ASN pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020-2022. Usai pemeriksaan, mereka langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
Sembilan orang yang ditahan tersebut merupakan bagian dari 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dan dinyatakan memenuhi naik penyidikan.
Untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, 9 tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan sebagian di Rutan KPK lain.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6).
Para tersangka itu adalah:
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut diduga menilap dan memanipulasi dana Tukin yang mencapai miliaran rupiah.
Diduga, keuntungan yang didapat para tersangka dari pemotongan Tukin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk keperluan operasional terkait pemeriksaan BPK.