Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK menahan AKBP Bambang Kayun Bagus SP. Perwira polisi aktif tersebut merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa (3/1) pukul 16.30 WIB, terlihat Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Sumber kumparan di KPK membenarkan jika pria yang menggunakan rompi oranye dan diborgol itu adalah Bambang Kayun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Bambang Kayun dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 3 Januari sampai 22 Januari.
"Penahanan dilakukan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
Dalam kasusnya, Bambang Kayun diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat tersebut.
Kasus itu terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
ADVERTISEMENT
Diduga, suap dan gratifikasi yang Bambang terima mencapai Rp 56 miliar dan juga mobil. Selain itu, rekening milik Bambang Kayun juga sudah diblokir KPK.
Bambang Kayun sempat menggugat praperadilan KPK atas penetapan tersangkanya ini. Namun praperadilannya ditolak majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan.