KPK Tahan Anggota DPRD Bandung Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek

KPK menahan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Kota Bandung. Tersangka yang dimaksud yakni, Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YC selaku anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (27/9).
Yudi semestinya ditahan pada Kamis (26/9) kemarin. Namun, ia berhalangan hadir sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang pada hari ini.
Tessa menjelaskan, Yudi diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi kewenangannya.
"Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp 300 juta," ungkap Tessa.
"Beserta mendapatkan manfaat berupa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung," sambung dia.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Yudi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK.
KPK sebelumnya telah menahan lebih dulu 4 orang tersangka. Keempat tersangka yang ditahan tersebut adalah:
Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD 2019-2024, Ema Sumarna;
Riantono, anggota DPRD Kota Bandung;
Achmad Nugraha, anggota DPRD Kota Bandung; dan
Ferry Cahyadi Rismafury, anggota DPRD Kota Bandung.
Para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Konstruksi Perkara
Kasus tersebut berawal pada 2022. Terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Ema Sumarna disebut menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024. Selain itu, Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Sementara, tiga tersangka lainnya diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
