KPK Tahan Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
·waktu baca 2 menit

KPK menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. Penahanan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE 2017-2021.
Arso ditahan usai diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," tutur Asep.
Adapun perkara ini berawal pada sekitar 2017. Saat itu, PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023 meminta Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN. Tujuannya untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi dengan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Arso kemudian meminta bantuan Yugi Prayanto untuk bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017. Adapun Yugi merupakan teman dekat dari Hendi.
Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi itu, maka terjadilah pertemuan dengan Arso. Pertemuan itu untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lain digelar untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Dihadiri oleh Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019.
“Setelah kesepakatan tersebut, Saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ucap Asep.
“Bahwa kemudian atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Saudara YP [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arso belum berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, Iswan Ibrahim, Danny Praditya, dan Hendi Prio sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Adapun pada saat konferensi pers penahanan Iswan dan Danny, KPK menyebut kasus ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta.
