Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penahanan terhadap menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
ADVERTISEMENT
Agus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Agus ditahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK, untuk 20 hari ke depan.
"AGW (Agus Winoto) ditahan di Rutan K4 Gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (29/6).
Agus yang mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' itu keluar dari Gedung KPK 23.40 WIB. Ia pun enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
"Enggak ada, enggak ada," ucap Agus, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sementara pengacara bernama Alvin Suherman keluar dari gedung KPK sesaat sudah Agus ditahan. Alvin menyebutkan ada permintaan uang di kasusnya.
"Ya ada permintaanlah," kata Alvin sesaat sebelum masuk mobil tahanan
ADVERTISEMENT
Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Agus merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi suap.
Sendy saat ini masih melarikan diri, sedangkan Alvin ditahan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy. Suap diberikan Sendy melalui Alvin. Alvin lalu menyerahkan uang itu kepada Agus, melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.
Suap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di Pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp Rp 11 miliar, oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
Sendy dan Alvin lalu menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa sebelum membacakan tuntutan di PN Jakbar pada 1 Juli mendatang. Tujuannya, agar jaksa memperberat tuntutan kepada pihak yang berperkara dengan Sendy tersebut. Jaksa rencananya akan menuntut pihak yang menipu Sendy itu selama 2 tahun.
Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang berperkara dengannya itu akhirnya berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun. Sendy sepakat.
Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Sendy dan Alvin kembali mendekati jaksa melalui seorang perantara. Kemudian, perantara itu meminta Alvin menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
ADVERTISEMENT
Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut, dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebab, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Selanjutnya, Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek berwarna hitam.
Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu kemudian diberikan kepada Yadi untuk diserahkan ke Agus Winoto.
"Setelah diduga menerima uang, YHE (Yadi) menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Syarif saat konpers penetapan tersangka Agus, Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT