KPK Tahan Bos PT Humpuss Taufik Agustono, Diisolasi Dulu Sebelum Masuk Rutan

26 Juni 2020 17:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik ialah tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
ADVERTISEMENT
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6).
Taufik tampak turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan membelakangi kamera.
Penahanan langsung dilakukan usai konferensi pers. Namun menurut Lili, Taufik akan diisolasi terlebih dulu sebelum nantinya menghuni Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC, Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.
Isolasi itu bagian dari protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona. Isolasi dilakukan di ruang khusus di rutan tersebut.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.

Latar Belakang Perkara

Dalam kasus ini, Taufik diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR.
Terpidana kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perkara yang melibatkan Taufik itu bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
ADVERTISEMENT
PT HTK pun memutar otak agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikannya, pihak PT HTK meminta bantuan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Terpidana kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty winasti usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
PT HTK mengutus Asty Winasti selaku Marketing Manager untuk bertemu Bowo. Dalam pertemuan itu, Asti meminta agar Bowo mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Taufik bersama Asti dan Bowo kembali bertemu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal yang sempat terhenti pada 2015. Atas hal tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Hal tersebut disetujui Taufik.
Hasil dari pertemuan itu pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK terkait penggunaan kapal. Setelah MoU terwujud kemudian disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dengan dibuatkannya satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
ADVERTISEMENT
Lalu Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran.
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso; Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti; serta orang kepercayaan Bowo bernama Indung.
Kasus Bowo dan Asty sudah inkrah. Sementara Indung masih dalam tahap kasasi.