KPK Tahan Bos PT SMJL Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Hendarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Hendarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

KPK menahan bos PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 11 triliun.

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (28/8).

Terhadap Hendarto dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Seperti apa kasusnya?

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018);

  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014-2018);

  • Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy);

  • Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan

  • Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Dwi Wahyudi untuk membahas dan memuluskan proses pemberian fasilitas kredit. Dalam pertemuan itu, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru untuk dua perusahaan miliknya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan tambang.

Permintaan Hendarto disambut positif oleh Dwi Wahyudi dan langsung memproses permohonan pemberian fasilitas kredit. Dalam prosesnya, diduga ada pengkondisian memorandum analisis pembiayaan (MAP) atas dua perusahaan milik Hendarto.

Kedua perusahaan milik Hendarto itu akhirnya mendapat fasilitas kredit berupa kredit investasi ekspor (KIE) dan kredit modal kerja ekspor (KMKE).

Pada Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapat KIE sebanyak 2 fasilitas kredit kali dengan total Rp 950 miliar. Kredit diberikan untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalteng, dengan tenor 9 tahun.

Kemudian, PT SMJL juga mendapat KMKE senilai Rp 115 miliar, yang diperuntukkan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.

Sementara, untuk PT MAS pada April 2015 mendapat fasilitas kredit sebesar USD 50 juta atau setara Rp 670 miliar pada kurs saat itu.

"Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur," ujar Asep.

Konpers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Hendarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Asep memaparkan, Hendarto melalui PT SMJL diduga sengaja mengagunkan lahan sawit yang sedang bersengketa karena berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Sementara, Dwi Wahyudi sebagai pihak kreditur diduga sengaja menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan PT SMJL. Hal itu dilakukan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.

"Sementara terkait PT MAS (sektor pertambangan batu bara), diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta," jelas Asep.

Pemberian kredit dinilai tidak layak karena saat itu harga batu bara sedang turun. Sehingga, berpotensi adanya gagal bayar.

Namun fasilitas kredit tetap diberikan karena adanya kongkalikong dengan PT Bara Jaya Utama (holding PT SMJL dan PT MAS).

Uang Kredit Dipakai Judi

Hendarto diduga menggunakan fasilitas kredit yang diberikan tak sesuai peruntukannya. Dia malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ungkap Asep.

Hendarto disebut bermain judi dengan uang kredit hingga mencapai Rp 150 miliar.

Untuk kebutuhan PT SMJL, Hendarto hanya mengalokasikannya sebesar Rp 17 miliar. Sementara untuk PT MAS hanya digunakan senilai USD 8,2 juta atau setara Rp 110 miliar.

Dari Hendarto juga telah disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan, tas mewah, barang mewah, dengan total nilai Rp 540 miliar.

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini, total ada 11 debitur yang mendapat fasilitas kredit. Kerugian negara totalnya ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun.