KPK Tahan Bupati Buton Selatan Agus Faisal

25 Mei 2018 1:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Feisal, Bupati Buton Selatan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Feisal, Bupati Buton Selatan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat resmi menjadi tahanan KPK bersama dengan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, Tony Kongres. Keduanya ditahan usai menjani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus akan ditahan di rutan cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Tony akan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Timur.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (24/5).
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, keduanya keluar setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Pemeriksaan tersebut sebenarnya telah berlangsung dari Kamis (24/5) sekitar pukul 13.42 WIB.
Keduanya keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Mereka tampak diam seribu bahasa saat ditanya soal kasus yang menjerat keduanya.
Tersangka Kasus Suap Buton Selatan, ditahan KPK (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kasus Suap Buton Selatan, ditahan KPK (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Agus dan Tony merupakan dua dari sebelas orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Buton Selatan. Namun, dari 11 orang yang terjaring, hanya Agus dan Tony saja yang sudah terbukti terlibat kasus dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
Agus, sebagai pihak yang diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 (A) atau Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Tony, sebagai pihak yang diduga memberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 (A) atau Pasal 5 Ayat 1 (B) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.