KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Penyidik KPK menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra selama 20 hari ke depan karena diduga terlibat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Tak hanya Sunjaya, KPK juga menahan Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan GAR (Gatot Rachmanto) selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/10).

Gatot tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.10 WIB. Ia memilih bungkam dan terus tersenyum saat berjalan menuju mobil tahanan milik KPK.

Selang satu jam kemudian Sunjaya pun menyusul setelah menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 00.05 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye milik KPK, ia menampik semua tuduhan yang diarahkan padanya. Menurutnya ia tak menerima uang sepeser pun terkait rotasi jabatan yang dilakukannya.

"Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjana ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

video youtube embed

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.