KPK Tahan Bupati dan Kajari Pamekasan

3 Agustus 2017 19:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima orang tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Kepala Bagian Administrasi pada Inspektorat Noer Solehhoddin, serta Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Kajari Pamekasan usai diperiksa oleh KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Agustus 2017," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Bupati Pamekasan usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kelima tersangka itu sudah memakai rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. Noer yang keluar pada pukul 16.42 WIB menjadi orang pertama yang ditahan. Selang 10 menit kemudian menyusul Agus dan Sutjipto.
Sementara Achmad baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.25 WIB. Sedangkan Rudi yang keluar sekitar pukul 18.45 WIB menjadi orang terakhir yang ditahan.
Noor Solehoodin di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Noer ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Sutjipto dan Agus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka lainnya yakni Achmad ditahan di Rutan KPK dan Rudi di Rutan Cipinang.
Kepala Desa Dassok usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kelima orang tersebut ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Madura, pada hari Rabu (2/8). Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK menduga kelimanya terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan kasus penyelewengan dana desa yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
ADVERTISEMENT