KPK Tahan Bupati Kapuas, Ben Brahim, dan Istrinya, Ary Egahni

28 Maret 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, resmi mengenakan rompi orange KPK dengan tangan terborgol, Selasa (28/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, resmi mengenakan rompi orange KPK dengan tangan terborgol, Selasa (28/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat resmi menjadi tahanan KPK. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Keduanya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan, mereka tampak sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye serta borgol.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya pun langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidik maka kami perlu melakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3).
Penahanan dilakukan 20 hari pertama, terhitung 28 Maret hingga 16 April 2023. Keduanya ditahan di Rutan KPK.
Adapun dalam kasusnya, keduanya diduga menerima uang dari SKPD Kapuas. Nilainya hingga miliaran rupiah. Keduanya kemudian dijerat dengan pasal 12 huruf f UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, dalam hal ini Bupati Kapuas.
"Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Diduga uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan juga untuk biaya politik elektoral.