KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Diduga Terima Suap Rp 5,5 Miliar

21 Januari 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Situbondo Karna Suswandi menunjukkan surat suara sebelum memasukkan ke dalam kotak suara di TPS 16 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Rabu (14/2/2024).  Foto: Novi Husdinariyanto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Situbondo Karna Suswandi menunjukkan surat suara sebelum memasukkan ke dalam kotak suara di TPS 16 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Rabu (14/2/2024). Foto: Novi Husdinariyanto/Antara
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. Karna ditahan bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (21/1).
KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis PUPR Pemkab Eko Pringgono, Selasa (21/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Asep menjelaskan, perkara bermula di 2021 ketika Pemkab Situbondo lalu menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo.
Namun, pada 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN tersebut dan beralih menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Asep melanjutkan, dalam proyek di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tersebut, Karna bersama Eko diduga melakukan pengaturan pemenang tender yang akan menggarap proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka KS meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ungkap Asep.
KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis PUPR Pemkab Eko Pringgono, Selasa (21/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Karna juga meminta Eko agar memerintahkan jajaran pegawai Dinas PUPP Pemkab Situbondo untuk melakukan pengaturan pemenangan tender tersebut. Di mana, Karna sudah menentukan para pihak yang akan menggarap proyek itu.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta 'uang fee' sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," jelas Asep.
Namun demikian, Asep belum bisa merinci jumlah proyek dan nilainya.
Atas pemenangan tender itu, Karna disebut mendapatkan uang investasi atau ijon itu dari beberapa orang kepercayaannya sekitar Rp 5,575 miliar. Sementara Eko, mendapat keuntungan Rp 811.362.200 yang diberikan melalui anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Karna dan Eko dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Karna mengenai kasus yang menjeratnya tersebut. Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya itu. Namun permohonan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karna Suswandi adalah petahana yang mencalonkan lagi sebagai Bupati Situbondo pada Pilkada 2024. Tetapi, dia kalah dalam pilkada tersebut.