Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tahan Direktur PT VCK, Ivanka Kwelju, Terkait Suap Proyek di Buru Selatan
2 Maret 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/3).
Penahanan tersebut dimulai tanggal 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Ivanka dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman selaku swasta. Pengumuman tersangka dilakukan pada Rabu (26/1).
Tagop dan Johny sudah ditahan penyidik. Namun pada saat itu, Ivanka tak hadir ke KPK saat dipanggil. Sehingga penahanan baru dilakukan pada hari ini.
Konstruksi Kasus
Pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satu proyeknya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Saat itu Tagop selaku bupati diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivanka sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Lalu, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivanka diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny. Johny merupakan orang kepercayaan dari Tagop. transfer itu ditandai dengan note 'DAK tambahan APBNP bursel'.
Pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih di bulan yang sama, Ivanka langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak yakni sejumlah sekitar Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
"Seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS (Tagop)," kata Karyoto.
Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivanka kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank Johny.
Namun demikian, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
"Adapun uang yang ditransfer oleh Tersangka IK (Ivanka) melalui Tersangka JRK (Johny) diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tersangka TSS (Tagop)," ucap Karyoto.
KPK, lanjut Karyoto, masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Ivanka untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ivanka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.