KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan di Kampar, Riau

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK

KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016. Diduga korupsi jembatan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), I Ketut Suarbawa.

Keduanya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Maret 2019. Namun penahanan baru dilakukan hari ini, Selasa (29/9).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Konferensi pers KPK terkait penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK

Lili mengatakan, sebelum ditahan keduanya akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1. Hal itu dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

Konstruksi Kasus

Kasus dugaan korupsi jembatan ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa serta beberapa pihak lain pada pertengahan 2013. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer’s estimate kepada Suarbawa.

Engineer’s estimate merupakan perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh konsultan perencana atau orang yang memiliki kemampuan.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2013, Pemkab Kampar mengumumkan PT Wijaya Karya sebagai pemenang pengerjaan pondasi jembatan. Sebulan kemudian, ditandatangani kontrak pembangunan pondasi jembatan dengan nilai Rp 15,198 miliar dengan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK

Setelah kontrak ditandatangani, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate pembangunan jembatan kepada konsultan. Sementara Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

"KPK menduga kerja sama antara AND dan IKT terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," kata Lili.

"Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," sambung Lili.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menduga proyek ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 50 miliar dari total nilai proyek jembatan waterfront city tahun anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp 117,68 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.