Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu yakni Eka Safitra selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota TP4D serta Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram).
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (20/8).
Gabriella menjadi pihak pertama yang mengenakan rompi oranye dan borgol khas tahanan KPK. Usai menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 21.45 WIB, Gabriella enggan berkomentar apapun terkait penahanannya. Ia memilih untuk terus menunduk saat berjalan masuk menuju mobil tahanan KPK.
Selang dua jam, Eka yang merupakan jaksa TP4D di Kejari Yogyakarta merampungkan pemeriksaannya. Eka yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.28 WIB langsung masuk menuju mobil tahanan tanpa berkomentar apapun terkait penahanannya.
ADVERTISEMENT
Untuk kedua tahanan itu, KPK akan menahan mereka di dua rutan berbeda milik KPK.
"ESF (Eka Safitra) ditahan di Rutan Cabang KPK (C.1), GYA (Gabriella Yuan Ana) ditahan di Rutan Cabang KPK (K.4)," kata Febri.
Terkait penyidikan perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni sebagai pihak pemberi suap Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); serta sebagai penerima Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Eka selaku jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Yogyakarta menjamin kepada Gabriella agar perusahaan PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) dapat maju dan memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Atas hal yang dilakukannya tersebut, Gabriella pun menjanjikan akan memberikan fee senilai 5 persen dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp 8,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari tiga kali pemberian yang dilakukan pada 3 kali realisasi, Eka total telah menerima pembayaran sebesar 3 persen atau senilai Rp 221 juta dari Gabriella.
Atas perbuatannya Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.