KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

6 Agustus 2025 20:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
kumparanNEWS
Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 205,14 miliar.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang ditahan itu yakni: Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di satuan PJN. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Asep menjelaskan, dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Iskandar Zulkarnaen selalu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ); dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun penyidikan terhadap Iskandar tak dilanjutkan karena dia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 lalu.
"Sehingga berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar," jelas Asep.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Bintang setelah 5 hari diangkat menjadi Dirut Hutama Karya pada April 2025 langsung menggelar rapat direksi. Dari rapat itu salah satunya diputuskan siasat pembelian lahan di sekitar JTTS.
Bintang lalu memperkenalkan tersangka Iskandar yang merupakan teman dekatnya kepada jajaran direksi PT Hutama Karya untuk menyampaikan kepemilikan lahan di Bakauheni.
Bintang juga meminta Iskandar untuk melakukan penawaran kepada Hutama Karya. Bintang juga meminta agar Iskandar memperluas lahan miliknya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar l.
"Sehingga nantinya PT. HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya," beber Asep.
"Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Tersangka IZ, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," tambah dia.
Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Jalan Tol Ruas Padang - Sicincin di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi I Padang Tidji - Seulimum di Provinsi Aceh. Foto: Hutama Karya
Pada September 2018, Hutama Karya melakukan pembayaran tahap pertama atas lahan di Bakauheni sebesar Rp 24,6 miliar. Namun, dalam pengadaan lahan itu terjadi sejumlah kejanggalan.
ADVERTISEMENT
Asep merincikan, pengadaan lahan itu tak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018. Dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan itu juga dibuat backdate.
"Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi," ungkap Asep.
Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Jalan Tol Ruas Padang - Sicincin di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi I Padang Tidji - Seulimum di Provinsi Aceh. Foto: Hutama Karya
Hutama Karya disebut tak memiliki SOP dalam pengadaan lahan. Perusahaan itu juga tak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan. Bahkan Hutama Karya juga tak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut.
Hingga 2020, Hutama Karya total telah melakukan pembayaran lahan di Bakaheuni dan Kalianda kepada PT STJ seharga Rp 205,14 yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ dan 88 lahan SHGB atas nama masyarakat di Kalianda.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, PT. HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," tutur Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Hutama Karya terkait penahanan tersangka ini.