KPK Tahan Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara

18 Oktober 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) (Persero), Darman Mappangara.
ADVERTISEMENT
Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo.
Saat menuju mobil tahanan KPK, Darman menyatakan tidak berniat korupsi dalam proyek tersebut. Darman mengaku hanya ingin menyelamatkan PT INTI dengan mendapatkan proyek dari PT APP.
"Dalam usaha, saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ujar Darman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (18/10).
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Darman akan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Eks direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Penahanan Darman ini tak lama usai ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/10). Darman menjadi tersangka usai penyidik KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan suap proyek bagasi.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dalam perkara serupa yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.
Dalam perkara itu, Andra diduga menerima suap dari Taswin senilai SGD 96.700. Suap diduga diberikan agar memuluskan upaya PT INTI untuk memperoleh pekerjaan proyek bagasi. Belakangan KPK menduga suap yang diberikan Taswin itu atas perintah Darman.
Adapun proyek BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) memiliki nilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.