KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Terima Gratifikasi Rp 18 M

8 Desember 2023 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Darmanto usai memberi klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eko Darmanto usai memberi klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, pada hari ini, Kamis (8/12). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di Gedung KPK pada pukul 19.05 WIB, Eko Darmanto terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK ke ruang konferensi pers.
Eko Darmanto turun dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia turun dengan kondisi kedua tangan diborgol.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, mulai 8 hingga 27 Desember di Rutan KPK.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," ujar Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat (8/12).
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Konstruksi Perkara
Dalam kasusnya, Eko selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu sejak 2007. Dalam kurun waktu 2007 sampai 2023 tersebut, Eko sempat menduduki sejumlah jabatan mulai dari Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jatim dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi dan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
ADVERTISEMENT
"ED (Eko Darmanto) memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," ucap Asep.
Pada 2009, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan dilakukan hingga 2023.
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, usia mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (8/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Adapun perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.