KPK Tahan Eks Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Zumi Zola

23 Juni 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penahanan 3 eks anggota DPRD Jambi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penahanan 3 eks anggota DPRD Jambi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan 3 tersangka dalam kasus suap DPRD Jambi pada Selasa (23/6). Ketiganya ialah eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; serta 2 eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan ketiganya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Namun sebelumnya mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK yang lain.
"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya berasal dari anggota DPRD Jambi.
Konferensi pers KPK terkait penahanan 3 eks anggota DPRD Jambi. Foto: Dok. Istimewa
Para anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi untuk menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Besaran suap 'ketok palu' yang diduga diterima pimpinan hingga anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar dan menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar.
Zumi Zola sudah dihukum bersalah oleh pengadilan atas kasus tersebut. Ia dihukum 6 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.