KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN Gowa

11 Januari 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, terkait kasus pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dia ditahan setelah menyadang status tersangka sejak 2018.
ADVERTISEMENT
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (11/1).
Adi dijerat sebagai tersangka bersama dengan Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Keduanya telah divonis bersalah di pengadilan.
KPK menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa. Foto: KPK
Konstruksi Kasus
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Kemendagri merencanakan empat paket pembangunan gedung Kampus IPDN pada 2011. Salah satu di antaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
ADVERTISEMENT
Diduga, agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Termasuk meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.
Selain itu, Adi juga diduga mengatur dokumen seakan-akan progres pekerjaan sudah 100 persen, padahal belum rampung, sehingga merugikan keuangan negara.
"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," kata Ghufron.
Dakwaan Dudy Jocom di Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011. Foto: Helmi/kumparan
Selain itu Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi Pejabat Pembuat Komitmen maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Diduga uang tersebut merupakan suap untuk melancarkan proyek didapat oleh PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatan Tersangka AW (Adi) dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," ungkap Ghufron.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.