KPK Tahan Hendi Prio Terkait Kasus Jual Beli Gas
·waktu baca 2 menit

KPK menahan Hendi Prio Santoso. Penahanan dilakukan usai Hendri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Kasus ini terkait perjanjian antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Hendri Prio dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (1/10).
Perkara berawal pada sekitar 2017. Kala itu, PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023 meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE untuk mendekati PT PGN. Tujuannya untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi dengan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Pertemuan kemudian terjadi antara Arso Sadewo bersama Hendi Prio dan Yugi Prayanto. “Untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lain digelar untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Dihadiri oleh Asro Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019).
“Setelah kesepakatan tersebut, Saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ucap Asep.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS,” imbuh Direktur Penyidikan KPK itu.
Atas perbuatannya, Hendi Prio dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendi Prio belum berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka KPK. Keduanya pun sudah ditahan penyidik.
Pada saat konferensi pers penahanan Iswan dan Danny, KPK menyebut kasus ini merugikan keuangan negara USD 15 juta.
