KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Swasta Kasus Korupsi Heli AW-101

24 Mei 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara TNI-AU, Selasa (24/5/2022).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara TNI-AU, Selasa (24/5/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara 2016-2017.
ADVERTISEMENT
“Untuk perkara ini KPK tentunya telah terlebih dahulu melakukan kegiatan pengumpulan berbagai keterangan dan bukti-bukti,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (24/5).
“KPK selanjutnya melakukan penahan IKS alias JIK,” tambah Firli.
Irfan ditahan mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Dia ditahan usai sebelumnya dijerat sebagai tersangka sejak 2017.
Sebelum ditahan, Irfan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia memohon agar status tersangkanya dicabut. Namun permohonan tersebut ditolak.

Kasus Heli AW-101

Pemeriksaan Helikopter AW 101. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus ini berawal ketika TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015. Saat itu sudah terjalin penawaran antara Irfan dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pembelian ini sempat diminta untuk ditunda oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
Penawaran dilanjutkan pada 2016. Saat itu, Irfan kembali menawarkan pengadaan Heli AW-101 kepada Fachri selaku PPK. Namun, harga Heli AW 101 yang ditawarkan oleh Irfan nilainya jauh di atas harga pasaran sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Irfan pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI. Pihak Puspom TNI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
ADVERTISEMENT
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Belakangan, KPK menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 ini. Namun, penyidikan KPK masih berjalan.