KPK Tahan Jaksa Kejari Surakarta Terkait Suap Dinas PU

22 Agustus 2019 2:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono terkait perkara dugaan suap dalam lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan usai Sulaksono diperiksa intensif sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan menyerahkan Satriawan kepada KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka SSL (Satriawan Sulaksono) di Rutan cabang KPK di Pomdam jaya Guntur dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (21/8).
Satriawan langsung mengenakan rompi oranye dan borgol khas tahanan KPK setelah merampungkan pemeriksaan. Menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 22.55 WIB, Satriawan enggan berkomentar apapun terkait penahanannya. Ia memilih untuk terus menunduk saat berjalan masuk menuju mobil tahanan KPK.
Terkait penyidikan perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni sebagai pihak pemberi suap Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); serta sebagai penerima Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono,Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
ADVERTISEMENT
Eka selaku jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Yogyakarta menjamin kepada Gabriella agar perusahaan PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) dapat maju dan memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Atas hal yang dilakukannya tersebut, Gabriella pun menjanjikan akan memberikan fee senilai 5 persen dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp 8,3 miliar.
Dari tiga kali pemberian yang dilakukan pada 3 kali realisasi, Eka total telah menerima pembayaran sebesar 3 persen atau senilai Rp 221 juta dari Gabriella.
Atas perbuatannya Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pemberi, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.