KPK Tahan Kadis Perkebunan Pemprov Jatim

KPK resmi menahan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Samsul Arifien. Samsul diduga menyuap anggota DPRD Jawa Timur terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.
Penahanan dilakukan usai Samsul diperiksa secara perdana di Gedung KPK, Jakarta, sebagai tersangka. "Tersangka ASR (M Samsul Arifien) ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur." ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/7).

Samsul yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.10 WIB, enggan memberikan keterangan apapun. Mengenakan rompi tahanan, Samsul langsung digiring ke mobil tahanan.
"Tanya ke penyidik, kita serahkan ke penyidik," katanya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (6/7), Samsul tak menghadiri panggilan penyidik KPK. Atas ketidakhadirannya itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Selain Samsul, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Moch. Ardi Prasetiawan, sebagai tersangka. Ardi dan Samsul diduga turut bersama-sama menyuap mitra kerjanya, Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Juni 2017. Ketika itu, KPK menangkap tiga orang dari pihak DPRD Jatim, yakni Mochamad Basuki, Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Rahman Agung, dan Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Santoso. Ketiga tersangka dari pihak DPRD itu ditangkap karena diduga menerima sejumlah suap.
