KPK Tahan Kepala BPJN XII PUPR Refly Ruddy Tangkere

17 Oktober 2019 0:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere (tengah) memakai rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere (tengah) memakai rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere. Penahanan dilakukan setelah Refly ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
ADVERTISEMENT
Proyek yang dimaksud berkaitan dengan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 155,5 miliar.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tiga tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (16/10).
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Refly Ruddy Tangkere ditahan di Rutan Polres Metro Jaktim. Sementara itu, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Tejo Sukmono dan Hartoyo masing-masing ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel dan Rutan Polres Metro Jakpus.
Pantauan di lokasi, Refly telah merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 22.30 WIB. Ia lalu keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, yang ditutupi oleh dokumen.
Refly pun langsung berjalan menuju mobil tahanan yang menantinya tanpa memberikan sepatah kata pun terkait penetapan tersangkanya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Refly diduga menerima suap dari Hartoyo senilai Rp 2,1 miliar secara tunai. Penerimaan dilakukan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian uang Rp 200-300 juta.
Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp 4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp 1,59 miliar dan tunai Rp 3,25 miliar.