KPK Tahan Konsultan PT Jhonlin Baratama Terkait Suap Direktur Ditjen Pajak

25 Agustus 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia pajak. Keduanya merupakan konsultan pajak dan kuasa wajib pajak, perusahaan yang diduga memanipulasi pembayaran pajak pada 2016-2017 dengan memberikan suap.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni:
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL [Veronika Lindawati] dan AS [Agus Susetyo] dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8).
Keduanya merupakan tersangka penyuapan terhadap Direktur Ditjen Pajak dkk.
Bagaimana kasusnya?
Karyoto mengungkapkan, sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.
ADVERTISEMENT
Menyikapi pemberitahuan tersebut, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada Veronika yang juga menjabat selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan Tim Pemeriksa Pajak.
Adapun susunan dari Tim Pemeriksa Pajak pada P2 Direktorat Pajak, yaitu Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa.
Pada Juli 2018, Veronika disebut menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Dirjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar.
Angka tersebut diajukan Veronika terkait perhitungan pajak PT Bank Panin Tbk oleh tim Wawan dkk. Permintaan itu disertai dengan imbalan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
ADVERTISEMENT
Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran Veronika itu pada Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019. Tawaran itu diteruskan ke Angin Prayitno selaku Direktur P2 Dirjen Pajak agar keinginan Veronika bisa segera ditindak lanjuti.
Angin Prayitno diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan Veronika.
Atas terbitnya SKP tersebut, fee dari Rp 25 miliar yang dijanjikan diawal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan. Kasus tersebut pun diusut oleh KPK.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sedangkan, Agus sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin, salah satunya mengurusi proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Dirjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2019, Agus datang ke gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Dalam pertemuan itu, Agus meminta agar SKP PT Jhonlin diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 Miliar.
Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus itu pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin. Nilai pajak yang disetorkan oleh PT Jhonlin Baratama pun berkurang sebagaimana permintaan Agus.
Hal tersebut tercermin dari mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin, di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari komitmen Agus sebesar Rp 50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar, dengan pembagian yaitu Rp 35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan Agus mendapat bagian Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasus ini, Angin dan Dadan selaku pegawai Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak untuk PT GMP, PT BPI, dan PT JB. Namun dalam praktiknya, diduga pemeriksaan tak sesuai dengan aturan yang seharusnya.
Sesuai kewenangannya, Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani memeriksa PT GMP untuk tahun pajak 2016, memeriksa PT BPI untuk tahun pajak 2016 serta memeriksa PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Dadan bersama dengan Angin menerima suap terkait pemeriksaan tersebut dari para konsultan pajak. Suap tersebut diduga agar 3 perusahaan wajib pajak tersebut bisa membayarkan pajak sesuai keinginannya. Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan SGD 2 juta.
Angin Prayitno dan Dadan sudah divonis bersalah karena terbukti menerima suap. Angin dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian Wawan Ridwan sudah divonis 9 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp 2.373.750.000.
ADVERTISEMENT
Lalu, Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 8.237.293.900.
Untuk Angin Prayitno, dia kembali dijerat sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. KPK juga tengah mendalami korporasi terkait dengan suap tersebut.