Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tahan Lagi 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu
15 Agustus 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Senin (14/8).
KPK secara maraton sudah menahan sejumlah tersangka. Teranyar, kini ada lima orang lagi yang ditahan. Mereka adalah:
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Dengan penahanan ini, sudah 22 orang yang ditahan oleh KPK. Menyisakan enam tersangka yang masih belum ditahan. KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Ketok Palu
Kasus yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Jambi ini bermula pada RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dalam rancangan tersebut, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Lalu, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar," kata Asep.
"Pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD," tambah Asep.
ADVERTISEMENT
Adapun teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari 28 anggota DPRD tersebut.
Khusus kelima tersangka yang ditahan ini diduga menerima uang suap sebesar masing-masing Rp 200 juta. "Pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," imbuh Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.