KPK Tahan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Proyek Lab Komputer

KPK menahan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lab komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada 2011.
Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag saat proyek itu berjalan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Jumat (4/12).
Sebelum ditahan pada hari ini, Undang telah menjadi tersangka KPK sejak Desember 2019. Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang membuat Undang sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat anggota Banggar DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar dan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, pada 2012 lalu.
Dalam perkara itu, Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy divonis 8 tahun bui. Saat itu Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd El Fouz dinilai terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pemenang proyek lab komputer MTs.
Berikut 2 dugaan korupsi proyek di Kemenag yang menjerat Undang sebagai tersangka:
Dugaan Korupsi Proyek Lab Komputer.
Kasus ini berawal pada Agustus 2011. Saat itu pimpinan Komisi VIII DPR bersama Banggar Komisi VIII menandatangani persetujuan program dan kegiatan RAPBN-P Kemenag tahun 2011.
Program tersebut yakni pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MTs sebesar Rp 23,25 miliar, dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MA sebesar Rp 50,75 miliar. Sehingga total alokasi anggaran mencapai Rp 114 miliar.
Selanjutnya, Undang mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan tersebut sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Kemudian pada Oktober 2011, Undang menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.
Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan 'biaya peminjaman' perusahaan. Selanjutnya pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.
Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan. Undang mengetahui adanya sanggahan tersebut. Namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM.
Kemudian pada Desember 2011, dilakukan pembayaran proyek pengadaan kepada PT BKM senilai Rp 27,9 miliar. Atas perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 12 miliar.
Dugaan Korupsi Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi di MTs dan MA.
Kasus ini bermula ketika seorang pejabat Kemenag menyetujui proyek yang dipresentasikan PT TELKOM pada Agustus 2011.
Kemudian PT TELKOM diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang.
Selama bulan Oktober 2011, diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam pengadaan proyek tersebut. Saat pengadaan, diduga terdapat permintaan agar proyek 'dijaga' untuk menentukan pemenang lelang.
Kemudian pada November 2011, Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk proyek tersebut. Namun diduga nilai HPS disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan Kemenag saat itu.
Lalu pada 17 November 2011, Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp 56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek itu setidaknya Rp 4 miliar.
