KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Cirebon

21 Desember 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur PT King Property Indonesia (KPI), Sutikno. Ia merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Bupati Cirebon, Sunjaya.
ADVERTISEMENT
Sutikno ditahan setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan KPK pada 15 November 2019.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Sutikno ditahan di rumah tahanan (Rutan) ACLC KPK Kavling C1. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021," kata Ghufron di Gedung KPK, Senin (21/12).
"Namun sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," lanjut Ghufron.
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Sutikno menugaskan seseorang bernama Sukirno untuk mengurus izinnya di dinas terkait. Selain itu dilakukan juga audiensi dengan masyarakat dan perangkat desa terkait pembebasan lahan.
"Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp 4 Miliar kepada SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pemberian tersebut diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat proses perizinan PT KPI di Cirebon. Atas dasar itulah Sutikno dijerat tersangka oleh KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam kasus ini, Sunjaya telah divonis di pengadilan. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).