KPK Tahan Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

7 Desember 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penahanan tersangka dugaan suap di lingkungan Kemenkumham. Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penahanan tersangka dugaan suap di lingkungan Kemenkumham. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan tersangka penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Penyuap tersebut yakni Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri).
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik menahan Tersangka HH (Helmut Heryawan) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (7/12).
Helmut merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus suap eks Wamenkumham ini. Tiga tersangka lainnya yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain Helmut, ketiga tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Sejatinya Eddy Hiariej dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, tetapi dia tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Dalam kasusnya, Eddy diduga menerima suap dari Helmut melalui Yosi dan Yogi untuk mengatur sejumlah hal. Mulai dari perselisihan internal di PT CLM, berjanji penghentian kasus Helmut dalam penyidikan di Bareskrim Polri, dan membuka blokir hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diberikan Helmut kepada Eddy berjumlah Rp 8 miliar.
Eddy belum berkomentar terkait kasus ini. Saat ini, dia tengah mengajukan upaya hukum berupa praperadilan di PN Jakarta Selatan.