KPK Tahan Rombongan Penyuap Bupati Probolinggo, Total 17 Tersangka

4 September 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK penahanan 17 tersangka penyuap Bupati Probolinggo. Foto: Youtube KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK penahanan 17 tersangka penyuap Bupati Probolinggo. Foto: Youtube KPK
ADVERTISEMENT
KPK menahan belasan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang ditahan berjumlah 17 orang. Mereka sebelumnya dibawa oleh penyidik dari Probolinggo ke Jakarta menggunakan bus.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Sabtu (4/9).
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo tiba untuk menjalani pemeriksaan pasca penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Para tersangka dihadirkan langsung dalam konferensi pers. Mereka tampak berderet menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye serta borgol.
Dalam kasus ini, total ada 22 tersangka yang dijerat KPK. Mereka diduga terlibat jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap melalui Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya sudah jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Sementara pemberi suap dalam perkara ini ialah 18 orang tersangka. Mereka diduga menyuap demi jabatan sebagai kepala desa.
Dalam perkara ini, Hasan Aminuddin diduga menggunakan pengaruhnya serta posisinya sebagai suami Puput untuk meminta setoran. Ia diduga memasang tarif Rp 20 juta untuk para ASN yang ingin menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti berupa sewa tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Namun, kasus ini kemudian terbongkar dalam OTT. Ini merupakan OTT kedua KPK pada tahun 2021.