Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto
20 Oktober 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Ia adalah Dedi Risdiyanto selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
ADVERTISEMENT
“KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, dalam konferensi pers, Jumat (20/10).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Ada setidaknya tiga tersangka yang sebelumnya dijerat KPK, yakni:
Edy Wahyudi dan Sugiharto masing-masing divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini. Heri Sukamto divonis 9 tahun penjara.
Penetapan Dedi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta hukum selama proses persidangan. Dedi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama,” ujar Asep.
Konstruksi Perkara
Pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui, anggarannya lantas dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian Edy Wahyudi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi. Perusahaan itu ditunjuk untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di-mark up.
ADVERTISEMENT
"Hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan," ujar Asep.
Terkait proyek ini, pada tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Sementara di tahun 2017, disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.
Untuk Dedi, perannya ialah menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu. Data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Diduga, terjadi beberapa kali pertemuan antara Dedi dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang. Tujuannya untuk mengkondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
"Seluruh tindakan DR diketahui dan disetujui EW," kata Asep.
Pada pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Ia meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
ADVERTISEMENT
Anggota panitia lelang kemudian menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy Wahyudi. Hal itu kemudian langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," ujar Asep.