KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, LM Rusdianto Emba

27 Juni 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LM Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba Resmi Ditahan KPK, Senin (27/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
LM Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba Resmi Ditahan KPK, Senin (27/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur. Tersangka itu ialah LM Rusdianto Emba.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan penahanan akan dilakukan terhitung mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Rusdianto Emba yang juga adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, itu langsung ditahan usai diperiksa penyidik pada hari ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6).
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Andi Merya Nur (Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026); Mochamad Ardian Noervianto (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021); Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna); dan Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna).
ADVERTISEMENT
Ardian bersama dengan Laode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke ialah tersangka penerima suap dalam kasus ini. Sementara Andi Merya dan LM Rusdianto Emba merupakan tersangka pemberi suap.
Karyoto mengatakan Rusdianto merupakan salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara. Rusdianto, kata Karyoto, juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki koneksi dengan beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Kolaka Timur menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur kemudian meminta bantuannya untuk mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di Tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.
"Diduga ada kesepakatan antara LM RE (LM Rusdianto Emba) dan AMN (Andi Merya Nur), di mana apabila dana PEN sebesar Rp 350 Miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE (LM Rusdianto Emba) akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," ucap Karyoto.
ADVERTISEMENT
Terkait proses pengusulan dana PEN, Rusdianto disebut turut bekerja sama dengan Sukarman Loke yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Permintaan bantuan dilakukan Rusdianto karena ia mengetahui Sukarman sebagai sosok yang memiliki relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri.
Akibat perbuatannya, Rusdianto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Usai resmi ditahan, Rusdianto enggan berkomentar terkait penahanannya. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya langsung ke Rutan cabang KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Mochamad Ardian Noervianto. Saat ini, Ardian sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ardian didakwa menerima suap yang jumlahnya hingga Rp 2,4 miliar. Dalam dakwaan, disebut bahwa uang diterima Ardian dari Andi Merya selaku Plt. Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.
Tidak sendiri, Ardian didakwa menerima suap tersebut bersama Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan La Ode M. Syukur Akbar.
Merujuk dakwaan, suap ini terkait pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021