Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tahan Tersangka Korupsi Beras Bansos, Kuncoro Wibowo
18 September 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menahan mantan Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Dia adalah tersangka dugaan korupsi distribusi bantuan beras atau bansos PKH di Kementerian Sosial tahun 2020.
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Kuncoro menjadi tersangka yang terakhir ditahan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW [Kuncoro] di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin (18/9).
Dalam kasusnya, Kuncoro dijerat tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Dalam perkaranya, PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik.
Pada 2018-2021, Kuncoro yang menjabat sebagai Dirut, mendapatkan proyek penyaluran bansos dari Kemensos untuk 19 provinsi. Nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut yakni Rp 326 miliar.
Namun dalam prosesnya, PT BGR ini mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Hal tersebut disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya, tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.
Dengan tidak adanya distribusi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 127,5 miliar. Uang itu, sebesar Rp 18,8 miliar, malah dinikmati sejumlah orang, bukannya untuk disalurkan sebagai bansos beras.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar," ungkap Asep.
Dalam perkaranya, Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta, dijerat bersama 5 orang tersangka lain:
ADVERTISEMENT
Ivo, Roni, dkk sudah tahanan lebih dahulu. Atas perbuatannya, Kuncoro dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.