KPK Tahan Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis

Penyidik KPK menahan Makmur alias Aan. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Tahun 2013-2015.
Amir yang merupakan Direktur PT Mitra Bungo Abadi ini akan ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai dari 31 Oktober hingga 19 November 2019.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/11).
"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4)," sambungnya.
Makmur diduga bersama M Nasir selaku Kepala Dinas PU Bengkalis dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC mengorupsi dana proyek Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih.
Pada tahun 2011, Satuan Kerja Dinas PU Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Rencana itu membutuhkan penganggaran di APBD dalam format tahun jamak.
Pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multi years, yang salah satunya adalah anggaran untuk Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp 528.073.384.162,48.
Pada Januari 2013, Pokja ULP mengumumkan lelang proyek di website LPSE, salah satunya proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih.
Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar.
Selama proses pelelangan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan, upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa Makmur memenangkan lelang.
Diduga dalam proyek ini, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 105,88 miliar. Makmur diduga mendapat keuntungan Rp 60,5 miliar.
Atas perbuatannya, Makmur disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
