KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla, Rahardjo Pratjihno

14 Januari 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi di perkara Bakamla. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi di perkara Bakamla. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019. Ia menjadi tersangka bersama Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla dan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Pantauan kumparan, Rahardjo menuntaskan pemeriksaannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.42 WIB. Rahardjo yang keluar dalam kondisi terborgol dan mengenakan rompi oranye, enggan berkomentar mengenai kasusnya.
KPK tahan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi di perkara Bakamla. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP (Rahardjo Pratjihno), Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Selasa (14/1).
Sebagai informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Satellite Monitoring di Bakamla tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka, yakni Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Merial Esa; Hardy Stefanus; dan Muhammad Adami Okta. Para tersangka itu telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah.