KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Papua

KPK menahan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui. Penahanan dilakukan usai David menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua, pada APBD-P Tahun Anggaran 2015.
"Tersangka DM (David Manibui) kita tahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK K4," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Jumat (28/6).
Dalam kasus ini selain David, terdapat 1 orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya.
David diduga telah menyuap Mikael terkait pengurusan proyek senilai Rp 89,5 miliar. Atas perbuatannya negara diduga telah dirugikan senilai Rp 42 miliar.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
