news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tahan Tersangka Makelar Tanah RTH Kota Bandung

30 Juni 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan satu tersangka kasus dugaan makelar tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung. Tersangka dari swasta itu bernama Dadang Suganda.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DSG," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/6).
Dadang turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar KPK itu. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan membelakangi kamera.
Penyidik akan menahan Dadang di Rutan selama 20 hari pertama. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, tahanan akan lebih dahulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK cabang Gedung ACLC kavling C1," kata Lili.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Status tersangka Dadang diumumkan KPK pada November 2019 lalu. Dadang menjadi tersangka pada 16 Oktober atau sehari sebelum UU KPK baru berlaku.
Dadang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012-2013. Ia menjadi tersangka karena diduga turut menikmati hasil rasuah yakni sebesar Rp 30 miliar dari proyek RTH.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Perkara

Kasus ini berawal pada tahun 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi RTH dengan usulan anggaran di APBD 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Dalam rapat pembahasan anggaran, KPK menduga adanya anggota DPRD meminta tambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi RTH. Besaran anggaran tambahan mencapai Rp 42,1 miliar, sehingga anggaran membengkak menjadi Rp 57,2 miliar.
Penambahan anggaran ini diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu diberi dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak mendapatkan keuntungan.
Pada September 2012, diajukan kembali dana tambahan sebesar Rp 57 miliar, sehingga total dana proyek ini mencapai Rp 123,93 miliar. Namun yang terealisasi sebesar Rp 115,22 miliar untuk pengadaan 210 bidang tanah RTH di 7 kecamatan.
ADVERTISEMENT
Namun KPK menduga, Pemkot Bandung tidak membeli langsung tanah kepada pemiliknya. melainkan melalui makelar. Makelar yang dimaksud ialah anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014, Kadar Slamet (sudah menjadi tersangka) dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan kedekatan Dadang dengan dengan Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Dadang kemudian menggunakan uang itu untuk membeli tanah dari ahli waris atau warga dengan harga murah. Keuntungannya, diambil dan dinikmati yakni sebesar Rp 30 miliar.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Penetapan tersangka ini berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan KPK. Sebelumnya KPK telah menjerat 3 orang sebagai tersangka.
Ketiganya ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Tomtom dan Kadar sudah mulai disidang. Dalam dakwaannya, disebutkan kerugian negara yang terjadi karena kasus ini ialah sebesar Rp 69 miliar.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona