Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Tahan Tersangka yang Halangi Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
20 Maret 2023 20:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, saat proses penyidikan perkara Tagop, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung. Ditemukan juga fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu.
"Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).
Sembiring pun langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Terhitung 20 Maret sampai 8 April 2023.
Konstruksi Perkara
Sembiring yang berprofesi selaku advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju. Ivanna ialah salah satu menjadi tersangka penyuap Tagop.
ADVERTISEMENT
Sembiring dan Ivana sudah lama kenal. Sembiring pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana Kwelju.
Lalu sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Sembiring di Jakarta. Pertemuan tersebut dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.
Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada Sembiring yang selanjutnya diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
Penggalangan penyidikan yang dilakukan dengan membuat skenario transfer uang Ivana ke Tagop. Transfer itu diatur dengan menggunakan rekening perantara seorang bernama Johny Rynhard Kasma, kepercayaan Tagop.
"Dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan Johny," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
Transfer itu dibuat seolah-olah perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop.
Sembiring juga diduga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.
Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Sembiring. "Sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.
Pada proses penyidikan, setelah ditemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun Sembiring.
"Saat persidangan Tagop di PN Tipikor Ambon, Laurenzius C.S Sembiring yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkas Ghufron.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Sembiring disangka Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.
Dalam kasus suap ini, Tagop divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bursel pada 2011-2021.
Eks Bupati Buru Selatan disebut menerima suap Rp 400 juta melalui anak buahnya, Johny Rynhard Kasman yang kemudian turut divonis 4 tahun.
Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong. Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana.
Ivana sendiri sudah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon. Dia divonis 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. Dia terbukti menyuap Tagop
ADVERTISEMENT