Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Bengkalis masih dilakukan KPK . Ada tiga tersangka yang ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.
Tiga tersangka yang ditahan ialah Didiet Hartanto selaku Project Manager PT Wijaya Karya (Persero); Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA; dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (3/9).
Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Firjan ditahan di Rutan Guntur; sedangkan Tirtha ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tiga orang itu merupakan bagian dari 10 tersangka yang sudah dijerat KPK. Sisanya ialah:
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Didiet dan Tirtha diduga berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100%. Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015.
"Di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)," kata Karyoto.
Sementara Firjan merupakan salah satu staf PT WIKA yang turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA. Termasuk di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan juga selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
"Akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar," kata Karyoto.
Kasus ini diduga pengembangan dari perkara mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang sudah dijerat terlebih dahulu oleh KPK. Ia diduga menerima total uang Rp 5,6 miliar dari proyek tersebut.
Amril merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Adapun suap yang diduga diterima Amril yakni Rp 5,3 miliar dari rekanan proyek yang mendapatkan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
Sementara, gratifikasi yakni terkait penerimaan dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019, sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tersebut diduga diterima Amril dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril terbukti bersalah. Ia dihukum 6 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipotong menjadi 4 tahun penjara. Dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti. KPK pun langsung mengajukan kasasi.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini