KPK Tahan Wali Kota Dumai

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK

KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli AS. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Selasa (17/11).

Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK

Zulkifli ini menjadi kepala daerah kedua yang ditahan KPK dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Sebelumnya, ada Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin yang juga ditahan oleh KPK pada 10 November lalu.

Dengan ditahannya Zulkifli, hal itu sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa akan ada dua kepala daerah yang ditahan dalam waktu dekat.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kontruksi Kasus Wali Kota Dumai

Kasus ini bermula pada Meret 2017. Saat itu Zulkifli bertemu dengan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai.

Setelahnya, terjadi pertemuan berikutnya antara Zulkifli dengan Yaya. Dalam kesempatan itu, Yaya menyatakan sanggup mengurusnya dengan fee 2 persen dari jumlah DAK yang cair. Lalu, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar.

"Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," kata Alex.

Pemkot Dumai kemudian mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK

Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya terkait usulan itu. Yaya pun menyanggupinya untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai. DAK itu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai," kata Alex.

Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri

Diduga atas adanya sejumlah bantuan itu, Yaya menerima Rp 550 juta sebagai fee. Fee itu diduga dari uang yang dikumpulkan oleh Zulkifli dari pihak swasta yang jadi rekanan proyek Pemkot Dumai.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dolar Amerika, Dolar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," sambungnya.

Selain kasus suap, Zulkifli juga dijerat dengan kasus penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan juga fasilitas kamar hotel di jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Tipikor.