Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, usai diperiksa intensif dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait sejumlah proyek. Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dua lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari yang ditahan di Polres Metro Jakpus dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri yang ditahan di Rutan Klas I Jakpus, Salemba. Sementara Dzulmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tiga tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (17/10).
Pantauan kumparan di lokasi, Dzulmi menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 02.53 WIB. Dzulmi yang keluar ruang pemeriksaan langsung mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dzulmi pun memilih bungkam dan terus berjalan menuju mobil tahanan yang menantinya tanpa berkomentar terkait penangkapan dan penahanannya.
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini merupakan tangkap tangan ketiga yang dilakukan oleh KPK di bulan Oktober 2019. Sebelumnya, secara berturut sejak Senin (14/10) hingga Selasa (15/10), KPK menangkap tangan Bupati Indramayu Supendi serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Refly Ruddy Tangkere.
ADVERTISEMENT