Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenakan rompi tahanan, Mas'ud keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 16.55 WIB setelah tujuh jam diperiksa. Didampingi kuasa hukumnya, Mas'ud melemparkan senyuman ke arah pewarta, dan bersedia berkomentar terkait penahanannya.
"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya," ujar Mas'ud, sambil digiring petugas ke mobil tahanan di Gedung KPK, Rabu (9/5).
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan rinci terkait lokasi penahanan Mas'ud.
Mas'ud sudah ditetapkan tersangka KPK sejak 27 November 2017. KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Penetapan tersangka Mas'ud merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan sebelumnya. Saat itu, KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, lantaran diduga menyuap tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan, penyidik menemukan uang sebesar Rp 470 juta. Uang itu diduga diberikan untuk dua hal yang berbeda, yakni pengalihan anggaran serta setoran rutin setiap triwulan.
Dengan rincian, Rp 300 juta diduga diberikan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran, yang sebelumnya merupakan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Sementara sisanya, yakni Rp 170 juta, diduga sebagai setoran rutin setiap triwulan kepada pihak DPRD.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap bahwa suap itu diberikan oleh Wiwiet bersama Mas'ud. Atas dasar hal tersebut, penyidik menetapkan Mas'ud sebagai tersangka.
Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT