KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Terkait Korupsi di Pemkot

19 Februari 2025 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2). Keduanya ditahan usai sebelumnya dijerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Pantauan di KPK, Mbak Ita dan suaminya tampak rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.39 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Keduanya mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 09.40 WIB. Artinya, ia dicecar penyidik selama kurang lebih 7 jam sebelum ditahan lembaga antirasuah.
Mbak Ita dan suami akhirnya ditahan usai beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik.
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Setidaknya Mbak Ita dan suaminya sudah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik, yakni, pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Jumat (17/1) lalu, lembaga antirasuah telah menahan dua orang tersangka di antaranya yang merupakan pihak swasta.
Dua orang yang ditahan itu yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (17/1) lalu.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," pungkasnya.