KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

23 Oktober 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Budi ialah tersangka kasus dugaan suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasik.
ADVERTISEMENT
"KPK menahan tersangka Saudara BBD Wali Kota Tasikmalaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Jumat (23/10).
Budi ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC. Sebelum ditahan, ia akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Budi Budiman ialah tersangka suap terhadap Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ia diduga menyuap Yaya Purnomo sebesar Rp 700 juta.
Suap itu agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK pada APBN 2018. Adanya dugaan itu karena Tasikmalaya mendapatkan Alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar pada APBN 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo sebelumnya. Ia menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018 dari sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT