Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPK Tahan Walkot Bima Tersangka Kasus Pengaturan Proyek, Diduga Terima Rp 8,6 M
5 Oktober 2023 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjerat Wali Kota Bima 2018-2023, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengondisian sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bima, NTB. Dia pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada Tersangka MLI [Muhammad Lutfi] selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (5/10).
Firli menjelaskan, kasus Lutfi ini bermula tahun 2019. Kala itu, dia bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Pengondisian dilakukan dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Setelah itu, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walkot Bima.
ADVERTISEMENT
Nilai proyek pada dua Dinas tersebut untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Selanjutnya, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap dilakukan tapi hanya sebagai formalitas. Faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ungkap Firli.
Proyek yang dimenangkan atau dikondisikan oleh Lutfi adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik serta PJU perumahan Ol'Foo.
Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya. Selain setoran, Lutfi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk uang.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," imbuh Firli.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf (I) dan atau Pasal 12B UU Tipikor.