Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK: Tak Ada Alasan Polri-Kejaksaan Tidak Kerja Sama di Kasus yang Disupervisi
28 Oktober 2020 12:26 WIB
ADVERTISEMENT
Perpres supervisi yang dinanti-nanti KPK akhirnya diterbitkan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu diteken Jokowi pada 20 Oktober. Artinya, Perpres itu terbit setahun lebih setelah UU KPK yang baru, UU 19/2019, berlaku sejak 17 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya mengkritisi belum terbitnya Perpres supervisi. Menurutnya, wajar ada anggapan KPK melemah lantaran Perpres tersebut tak kunjung terbit. Kini setelah Perpres supervisi terbit, Nawawi merasa lega.
"Akhirnya setelah setahun terlewati. Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (28/10).
"Dengan adanya Perpres supervisi ini, tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," tegas Nawawi.
ADVERTISEMENT
Nawawi menuturkan, Perpres tersebut sangat diperlukan KPK. Sebab selama ini KPK terkendala ketika ingin melakukan supervisi kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan, lantaran tidak ada aturan pelaksana.
"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal disupervisi oleh KPK. Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam Perpres ini," ucapnya.