KPK: Tak Ada Alasan Polri-Kejaksaan Tidak Kerja Sama di Kasus yang Disupervisi

28 Oktober 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Perpres supervisi yang dinanti-nanti KPK akhirnya diterbitkan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu diteken Jokowi pada 20 Oktober. Artinya, Perpres itu terbit setahun lebih setelah UU KPK yang baru, UU 19/2019, berlaku sejak 17 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya mengkritisi belum terbitnya Perpres supervisi. Menurutnya, wajar ada anggapan KPK melemah lantaran Perpres tersebut tak kunjung terbit. Kini setelah Perpres supervisi terbit, Nawawi merasa lega.
"Akhirnya setelah setahun terlewati. Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (28/10).
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nawawi menyatakan dengan Perpres tersebut, kini tak ada lagi alasan bagi Polri dan Kejaksaan untuk tidak bekerja sama penanganan kasus korupsi.
"Dengan adanya Perpres supervisi ini, tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," tegas Nawawi.
ADVERTISEMENT
Nawawi menuturkan, Perpres tersebut sangat diperlukan KPK. Sebab selama ini KPK terkendala ketika ingin melakukan supervisi kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan, lantaran tidak ada aturan pelaksana.
"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal disupervisi oleh KPK. Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam Perpres ini," ucapnya.