Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Debat mewarnai gelar perkara kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan saluran air hujan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta pada Selasa (20/8). Pangkal debatnya adalah permintaan pelimpahan dua tersangka jaksa ke Kejaksaan Agung.
Dua jaksa yang duduk sebagai tersangka itu adalah Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Debat itu diduga satu dari berbagai skenario melindungi jaksa dari penanganan KPK .
Selain itu kedatangan petinggi KPK ke Mapolresta Surakarta, lokasi pemeriksaan lima orang yang ditangkap KPK juga membawa kepentingan untuk mematangkan pelimpahan kasus ini. Padahal kala itu Senin (19/8) lima orang yang ditangkap KPK, sudah di Bandar Udara Adi Sumarmo untuk terbang ke Jakarta bersama tim lapangan KPK.
Lima orang tersebut antara lain Eka Safitra, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Anggota Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri Novi Hartono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawab dugaan ini: Tidak. Perdebatan dalam gelar perkara itu lumrah terjadi, semuanya bertujuan agar penanganan kasus sempurna.
"Kalau debat itu kan bagian dari proses (ekspos) yang berjalan,” ucapnya ketika ditemui di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada Rabu (28/8).
Lalu seperti apa lengkapnya jawaban KPK, demikian petikan wawancara kumparan dengan Febri Diansyah:
Sejumlah petinggi KPK seperti deputi penindakan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan sampai ikut turun ke lapangan setelah OTT dilaksanakan. Apa urgensinya?
Pasti ada pejabat KPK , karena setiap proses OTT itu koordinasi dan keputusan-keputusan harus diambil baik oleh pimpinan, oleh pejabat setingkat direktur atau pun deputi pasti ada itu. Bahwa dibutuhkan insidentil misalnya, ada koordinasi ke lokasi dengan instansi yang lain itu mungkin saja terjadi.
Dikabarkan, OTT sempat terambat karena rencana operasi bocor. Dua jaksa sempat dilindungi pihak kejaksaan. Apa benar seperti itu?
Saya secara spesifik belum bisa sampaikan kalau soal itu. Tapi yang pasti koordinasi kami lakukan dengan kejaksaan. Karena ya kita, harus memisahkan antara relasi antar institusi. Jadi di satu sisi agar relasi antar institusi disisi lain harus ada kasus yang ditangani. Itu harus diletakkan secara proporsional.
Kalau bocor pastinya OTT enggak akan kejadian ya, pasti transaksi enggak akan terjadi. Kami kira mungkin ada kondisi misalnya ketika kami mengambil satu orang. Kemudian ada orang lain yang mengetahui di sana di lokasi, itu sering terjadi. Misalnya ketika kami menyentuh saru tempat pertama kali, ada orang di sana.
Kemudian pihak lain, pasti akan mengetahui dan kita tidak pernah tau informasi yang beredar setelah itu. Karena itulah, tim harus bergerak cepat. Dan kami di sini Jakarta, terutama humas kan baru mengkonfirmasi setelah beberapa orang itu sudah diamankan.
Kalau (penangkapan Satriawan) itu, dengan diantar. Sebelumnya, kami memang melakukan pencarian malam itu. Seingat saya itu, dia tidak ditemukan di rumahnya. Dan karena proses pemeriksaan terhadap yang lain sedang berjalan, ya kami lakukan dulu apa yang bisa kami lakukan malam itu. Karena beberapa tindakan cepat harus dilakukan. Koordinasi dilakukan juga dengan kejaksaan, tapi besok akhirnya jaksa agung muda memutuskan ke sini (Gedung KPK).
Apa benar ada upaya untuk melimpahkan penanganan dua jaksa itu ke Kejaksaan Agung?
Jadi untuk OTT yang kita lakukan di Solo dan Jogja, kasusnya itu ditangani oleh KPK . Jadi tidak ada pelimpahan perkara. Bahwa kami melakukan koordinasi iya, karena koordinasi antar institusi itu kan penting dilakukan karena pasti ada semacam persinggungan.
Ketika kami butuh memeriksa, melakukan penyitaan dan lain-lain, pasti ada persinggungan nanti dengan institusi penegak hukum.
Kalau dalam konteks ini kan kejaksaan, makanya koordinasi perlu dilakukan. Sampai H+1, kami sampaikan hasilnya itu kan dua jaksa agung muda mendatangi KPK, yakni jaksa agung muda bidang pengawasan dan jaksa agung muda bidang bidang intelijen.
Yang dibahas ada dua isu. Pertama support mereka, pertama kejaksaan siap support kalau dibutuhkan pemeriksaan jaksa-jaksa dan juga kebutuhan lain untuk penanganan perkara. Bahkan secara terbuka disampaikan kemarin ya terima kasih kepada pihak kejaksaan untuk melakukan bersih-bersih itu.
Yang kedua soal TP4D juga jadi perhatian, jadi kalau koordinasi itu kami lakukan memang dan kasusnya tetap ditangani oleh KPK bahwa ada wacana, diskusi tentang apakah ini kita tangani oleh KPK atau kejaksaan, itu diskusi yang wajar terjadi kami kira ya. Tapi semuanya tetap diputuskan dalam proses ekspos. Eksposnya kan baru H+1 setelah kami OTT malam itu di Solo dan Yogyakarta.
Apakah soal usul pelimpahan menjadi perdebatan di gelar perkara pada Selasa pekan lalu (20/8)?
Ya namanya juga ekspos ya, pasti ada debat dan diskusi. Kami melihat, kalau debat itu kan bagian dari proses yang berjalan.
Tapi, saya kira, saya tidak ingat persis ya posisi waktu itu ya. Tapi intinya yang bisa kami sampaikan proses eksposenya kan sudah selesai, dan keputusan sudah diambil. Kalau detailnya gimana prosesnya juga tidak tepat disampaikan.