KPK Tak Diajak Bicara Soal Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip

16 Mei 2017 18:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menerima surat izin bebas bersyarat mantan jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang divonis pada 2008.
ADVERTISEMENT
Surat yang diterima KPK dari Kementerian Hukum dan HAM pada awal bulan ini adalah tentang permintaan pembayaran denda dan hukuman pengganti.
"Jadi yang mengatakan pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan ke KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," ujar Febri di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
KPK pun belum menjawab surat tersebut karena masih dikaji. Menurut Febri, banyak hal yang harus dipelajari.
"Yang pasti terkait pembebasan bersyarat ini akan menjadi preseden tidak baik ke depan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Urip Tri Gunawan. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
zoom-in-whitePerbesar
Urip Tri Gunawan. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Urip baru menjalani masa hukuman penjara sembilan tahun--dari vonis 20 tahun penjara. Merujuk UU Permasyarakatan, seharusnya pembebasan Urip memperhatikan masa hukuman dua pertiga dari masa pidana.
"Tugas dan kewenangan KPK selesai di eksekusi, ketika putusan tersebut ikracht pada 2009. Kewenangan selanjutnya di Kemenkumham," kata Febri.
Febri melanjutkan, "Jangan sampai ada kesan pemberian remisi, pemotongan masa hukuman, atau pembebasan bersyarat diberikan secara sama rata antara terpidana umum dengan terpidana kasus korupsi sebagai tindak pidana luar biasa," ujar dia.